Harvard Law School Food Law and Policy Clinic (FLPC) dan The Global FoodBanking Network (GFN) telah meluncurkan analisa baru tentang undang-undang dan kebijakan tentang sumbangan makanan di Indonesia serta rekomendasi yang dirancang untuk membantu mengurangi sampah makanan, memberi makan orang-orang yang mengalami kelaparan, dan memerangi perubahan iklim. Penelitian dan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari The Global Food Donation Policy Atlas (Atlas Kebijakan Donasi Makanan Global), yang memetakan peraturan dan kebijakan yang mempengaruhi donasi makanan di seluruh dunia.
Sekitar 20 juta orang di Indonesia, atau 8% dari total populasi, tidak dapat memenuhi kebutuhan nutrisi mereka setiap tahun dan dampak keterlambatan tumbuh-kembang mempengaruhi sepertiga anak yang berusia di bawah lima tahun. Namun, 48 juta ton makanan yang hilang atau terbuang setiap tahun di Indonesia setara dengan USD$15-39 miliar atau 4-5% dari PDB Indonesia. Padahal, dengan menyalurkan makanan layak konsumsi kepada bank makanan tidak hanya akan membantu orang yang mengalami kelaparan dan kekurangan gizi kronis, tetapi juga akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh makanan yang berakhir di tempat pembuangan sampah.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah memprioritaskan untuk mengurangi angka kelaparan dan menjaga ketahanan pangan, termasuk dengan menerbitkan laporan susut dan limbah pangan pada tahun 2021, namun belum ada rencana atau peraturan nasional yang dihasilkan dan digunakan untuk mencegah susut dan limbah pangan atau mempromosikan donasi makanan. FLPC dan GFN mengidentifikasi empat peluang utama untuk membantu mengurangi susut dan limbah pangan, dengan demikian mengatasi ketahanan pangan serta perubahan iklim, termasuk:
-
Indonesia dapat mengubah undang-undang ketahanan pangan dengan memasukkan bagian khusus tentang sumbangan atau rancangan peraturan baru yang memisahkan keamanan pangan untuk kegiatan donasi. Pemerintah juga dapat membuat dan menyebarluaskan panduan yang memperjelas persyaratan keamanan makanan yang terkait dengan sumbangan.
-
Indonesia dapat mengubah peraturan untuk menetapkan sistem pelabelan tanggal ganda yang secara jelas membedakan antara label tanggal yang berbasis keamanan dan tanggal berbasis kualitas.Selain itu, Pemerintah juga dapat mengizinkan pemberian donasi makanan meskipun telah melewati batas waktu berbasis kualitas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
-
Indonesia dapat memberlakukan aturan yang memilki kewajiban untuk melindungi para donatur makanan maupun organisasi pemulihan dan penguatan pangan dengan jelas dan komprehensif. Tak hanya itu, negara juag berkewajiban untuk melindungi dari semua hal yang memberatkan selama proses donasi dapat memenuhi semua aturan keselamatan.
-
Indonesia dapat memperbaharui aturan pajaknya dengan memberikan insentif pajak dari berbagai jenis donasi makanan; dengan tujuan menghilangkan hambatan finansial untuk terselenggaranya kegiatan donasi, hal ini juga dapat diterapkan dengan menghilangkan skema PPN untuk makanan yan akan disumbangkan
“Indonesia dapat memberi makan orang-orang yang kelaparan, mengurangi susut dan limbah pangan, serta membantu menghentikan perubahan iklim,” kata Emily Broad Leib, Profesor Hukum klinis di Harvard Law School dan Direktur Fakultas FLPC. “Para pemimpin di Indonesia, seperti berbagai pemimpin lain di seluruh dunia, dapat menerapkan kebijakan donasi makanan yang baik. Harapan kami adalah mereka membaca penelitian dan terarahkan oleh rekomendasi kami, yang dikembangkan dalam kerja sama dengan para pemangku kepentingan Indonesia, dan selanjutnya mengambil tindakan.”
“Dalam lima tahun kami telah menyalurkan lebih dari 490 ton makanan dan memberi makan lebih dari 60.000 orang di Indonesia yang berasal berbagai latar belakang sosial dan kebutuhan. Angka-angka ini berasal dari kerjasama FoodCycle sebagai bank makanan dan sektor swasta seperti FMCG, perusahaan retail, restoran, industri FnB, dll,” ungkap Astrid Paramita, CEO dan Co-founder FoodCycle Indonesia. “Kami percaya bahwa partisipasi pemerintah dapat membawa efek katalis untuk mendorong lebih banyak orang untuk menyadari masalah ini sekaligus melakukan rencana terpadu untuk mengatasi kelaparan, susut dan limbah pangan di Indonesia.”
“Scholars of Sustenance Indonesia selalu berkomitmen untuk memberi makan kepada masyarakat yang membutuhkan di Bali dan Indonesia melalui pengumpulan dan penyalurkan kembali makanan surplus yang masih layak dari sektor Hospitaliti termasuk hotel, restoran, toko roti, dan produsen makanan,” kata Minni Vangsgaard, General Manajer Scholars of Sustenance Indonesia. “Sejak awal operasi kami pada tahun 2016 (Bangkok) dan 2017 (Bali, Indonesia) kami berhasil mendistribusikan sekitar 25 juta makanan secara global. Kami percaya bahwa kebijakan sumbangan makanan yang baik di Indonesia akan mendorong lebih banyak sumbangan makanan serta mendorong perusahaan, komunitas, dan organisasi untuk berpartisipasi dalam mengatasi masalah kelaparan, kehilangan makanan, dan sampah makanan serta mengatasi perubahan iklim.”
“Diperkirakan 702-828 juta orang di dunia menghadapi kelaparan dan jumlah itu kemungkinan akan meningkat karena lonjakan harga pangan, masalah pada rantai pasokan dan perubahan iklim yang terus membebani sistem pangan kita,” kata Lisa Moon, Presiden dan CEO The Global FoodBanking Network. “Bank makanan membantu memastikan lebih banyak orang memiliki akses ke makanan sekaligus mengurangi susut dan limbah pangan. Kebijakan donasi makanan yang kuat menjadi sangat penting untuk pekerjaan ini—kebijakan tersebut dapat membantu banyak bank makanan melayani komunitas dengan cara yang paling efektif dan paling efisien.”
The Global Food Donation Policy Atlas, didukung oleh Walmart Foundation, mengidentifikasi peraturan dan kebijakan yang mendukung atau menghambat pemulihan dan donasi makanan dalam sebuah Panduan Hukum yang komprehensif serta menawarkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kerangka kerja dan mengadopsi langkah-langkah baru untuk mengisi kekosongan aturan yang ada. Analisis yang ditampilkan dalam laporan khusus ini juga dapat di lihat pada atlas interaktif yang memungkinkan pengguna untuk membandingkan kebijakan antar negara yang terlibat dalam penelitian ini.
Penelitian proyek Atlas saat ini tersedia untuk 18 negara, dan lebih banyak yang sedang berlangsung: Argentina, Australia, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Guatemala, India, Indonesia, Kenya, Meksiko, Nigeria, Peru, Singapura, Afrika Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat. Peta interaktif, Panduan Hukum, Rekomendasi Kebijakan, dan Ringkasan Eksekutif untuk setiap negara tersedia di atlas.foodbanking.org.